Menjelang Tahapan Kampanye, Forkopimcam dan Panwaslu Cikarang Selatan Tertibkan APS

Menjelang Tahapan Kampanye, Forkopimcam dan Panwaslu Cikarang Selatan Tertibkan APS

Forkopimcam dan Panwaslu Cikarang Selatan Tertibkan APS-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Unsur Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Selatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Selatan, melakukan penertiban di sejumlah titik Alat Peraga Sosialisasi (APS). APS yang ditebarkan ialah yang terpasang di jalan kecamatan, dan juga jalan penghubung desa/kelurahan diwilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban tidak hanya para calon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini. Kata dia, sebelumnya ada para tokoh tokoh Kabupaten Bekasi yang memasang alat praga sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati.

“Tujuannya ini kan untuk sosialisasi. Supaya masyarakat tidak kebingungan siapa calon yang sebenarnya. Jadi para calon bupati yang ingin mencalon namun tidak ditetapkan atau tidak mendaftarkan ke KPUD Kabupaten Bekasi kami tertibkan. Hanya saja kami hanya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan,” kata Saeful kepada Cikarang Ekspres, Selasa (24/9).

Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said menuturkan, pihaknya menertibkan supaya nantinya sudah adanya penetapan dan no urut supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menentukan pilihan. 

BACA JUGA:Gelaran Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

BACA JUGA:KDM: Nomor Urut 4 Filosofi Dasar Kesundaan untuk Mewujudkan Jabar Istimewa

“Kalau yang kemarin kemarin kan masih satu satu calon yang terpampang baik di baliho atau sepanduk. Memang ada juga yang sudah berpasangan. Namun belum ada nomor urut. Jadi nanti setelah masuk masa kampanye mendatang baru sudah dimulai kembali para calon untuk memasang APK,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menuturkan, kegiatan penertiban Alat Praga Sosial atau Sementara (APS) merupakan menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. 

“ Kemarin kami telah lakukan apel bersama. Penertiban ini dua hari pada tanggal 23/24 bulan September,”kata Surya. 

Ia menjelaskan menjelaskan, penertiban dilakukan serentak. Untuk wilayah protokol dan Jalan Kabupaten Bekasi merupakan tanggung jawab satpol pp dan bawaslu. Kemudian untuk diwilayah jalan penghubung merupakan tanggung jawab pihak kecamatan, lalu untuk wilayah perkampungan menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Desa bersama pengawas ditingkat Desa/Kelurahan. 

BACA JUGA:Nomor 2 Keramat, H. Aep Syaepulloh Optimis Bisa 2 Periode

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Inilah Nomor Urut untuk 4 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024

“Kami lakukan penertiban ini sesuai dengan wilayahnya masing masing. Satpol PP fokusnya di jalan protokol dan jalan kabupaten,”jelasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: